TEAM BAAK STKIP PGRI SUMATERA BARAT

TEAM BAAK STKIP PGRI SUMATERA BARAT
Setiap Personel Memberikan yang Terbaik.
BAGIAN ADMINISTRASI AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN (BAAK)

Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) adalah unit pelaksana pembantu pimpinan yang bertugas memberikan layanan administrasi akademik dan kemahasiswaan kepada sivitas akademika STKIP PGRI Sumbar di bawah koordinasi Pembantu Ketua Bidang Akademik dan Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan

Visi
Menjadikan BAAK sebagai unit penunjang utama yang mengedepankan layanan administrasi yang professional.

Misi
• Menyelenggarakan pelayanan administrasi yang cepat dan akurat berbasis pada teknologi.
• Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga moral dan senantiasa mengedepankan etika.
• Menigkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan.

Tujuan
Memberikan layanan administrasi yang prima, lengkap dan terbuka.

Motto
Setiap personil memberikan yang terbaik

Struktur Organisasi
Untuk mendukung kegiatan operasi BAAK yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian dan dibantu empat orang Kepala Sub Bagian serta tiga orang staf:

Kepala : Sjafrizal, S.Pd
Ka sub Bagian Pendidikan & Pengajaran : Sepriadi, SE
Ka sub Bagian Kemahasiswaan : Nafrizal
Ka sub Bagian Statistik : M Haviz, S.Si, M.Si
Ka sub Bagian Sarana dan Prasarana : Afnan Lubis, S.Pd
Staf Administrasi : Zul Amri, SE
Staf Administrasi : Desy Suwestety, A.Md
Staf Administrasi : Syamsul Bahri


PROSEDUR PENGAJUAN SURAT DI BAAK

A. Cuti Akademik / Istirahat Kuliah

Cuti Akademik adalah pembebasan mahasiswa dari kewajiban mengikuti kegiatan akademik selama jangka waktu tertentu. Cuti secara keseluruhan dapat diberikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester dan sekurang-kurangnya satu semester selama masa perkuliahan.
1. Ketentuan / Syarat Pengajuan Cuti Akademik / Istirahat Kuliah :
*  Mahasiswa sudah menginjak semester ke-3 (tingkat II);
*  Mahasiswa belum mengisi dan / atau mengambil KRS      sampai dengan batas akhir pengambilan KRS;
*  Pengurusan cuti akademik diajukan sebelum masa pengurusan cuti akademik berakhir (lihat kalender akademik);
* Mahasiswa dinyatakan sah cuti akademik jika sudah mendapat Surat Keterangan Cuti Akademik yang dikeluarkan oleh BAAK;
* Pengurusan cuti akademik ini dapat diwakilkan.
2. Prosedur Pengajuan Cuti Akademik / Istirahat Kuliah :
* Mahasiswa mengambil formulir permohonan cuti yang disediakan di BAAK.
* Formulir diisi dengan benar.
* Formulir diserahkan kembali ke BAAK. Setelah mendapat    persetujuan dari Ketua Program Studi.
* Mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Cuti Akademik;
* Mahasiswa yang tidak mempunyai KRS tetapi tidak mengajukan permohonan cuti sampai dengan batas waktu yang ditentukan dinyatakan TIDAK AKTIF kuliah

B. Pindah Jurusan / Program Studi

1. Ketentuan / Syarat Pengajuan Pindah Jurusan / Program Studi :
* Mahasiswa yang mengajukan pindah jurusan sudah    menempuh sekurang-kurangnya 1 (satu) semester.
* Nilai yang pernah diperoleh diperhitungkan pada Jurusan /    Program Studi baru apabila ada kesetaraan mata kuliah;
* Pengurusan pindah jurusan tidak dapat dikuasakan.:
2. Prosedur Pengajuan Pindah Jurusan / Program Studi :
* Mahasiswa mengambil dan mengisi formulir permohonan pindah jurusan/ Program Studi yang disediakan BAAK;
* Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani dikembalikan ke BAAK dengan melampirkan :
- 1 (satu) lembar ijazah SMA yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy daftar nilai sementara terakhir;
- 2 (dua) lembar pas photo ukuran 2 x 3.
* Apabila permohonan disetujui maka mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Jurusan / Program Studi.
C. Prosedur Pengajuan Surat Keterangan Habis Mata Kuliah dan Pembuatan Transkrip Nilai Sementara.

Menyerahkan Surat permohonan dengan kertas double Folio 1 lembar yang telah ditanda sahkan ;
* Menyetujui Ketua Program studi.
* Mengetahui Pembantu Ketua Bidang Akademik.
* Menyerahkan Traskrip Nilai Sementara yang telah ditanda sahkan Ketua Program Studi

D. Prosedur Pengajuan Surat Keterangan Aktif Kuliah Semester untuk keperluan Bea Siswa

Menyerahkan Surat permohonan dengan kertas double Folio 1 lembar yang telah ditanda sahkan ;
* Menyetujui Ketua / Sekretaris Program Studi
* Mengetahui Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan.

Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.